Kamis, 09 Februari 2017

Fatwa Buya Dimyati: HTI Itu Hukumnya Haram

Netizen NU - Dengan ini saya Abuya Muhtadi Dimyathi berfatwa bahwa Pancasila adalah:

Fatwa Buya Dimyati: HTI Itu Hukumnya Haram
Fatwa Buya Dimyati: HTI Itu Hukumnya Haram


قاعدة كلية أقامها من قبلنا لإصلاح من بين سابنج وميروكى

Artinya: Dasar negara yang bersifat global mencakup keseluruhan komponen bangsa yang dirumuskan dan disahkan oleh tokoh-tokoh sebelum kita untuk kemashlahatan seluruh rakyat NKRI dari Sabang sampai Merauke yang terdiri dari beragam agama, ras dan suku, dan juga saya berfatwa bahwa:

ألحاتيئي ومن نحا نحوهم ليس إلا أنهم قوم مسلمون أقاموا في بلدتنا التي قاعدتها فنجاسيلا ويريدون إزالتها محقرين ومهينين بانيها ومدعين بأنهم طاغوت, وذلك نوع من البغي, والبغي كبيرة. فلما كان كذلك فحرام في الجملة

Artinya: HTI Hizbut Tahrir Indonesia dan ormas-ormas Islam lainnya yang sejalan dengan HTI tiada lain kecuali kaum muslimin yang menetap di negara kita Indonesia yang punya dasar Pancasila dan misi kaum muslimin tersebut adalah menghilangkan Pancasila, mereka juga menghina dan meremehkan tokoh-tokoh perumus dan pengesah Pancasila dan menganggap bahwa tokoh-tokoh perumus Pancasila adalah taghut.

Perbuatan seperti itu adalah salah-satu macam pemberontakan terhadap negara, padahal memberontak negara itu dosa besar, maka HTI dan ormas-ormas Islam yang sejalan dengan HTI itu hukumnya haram dalam beberapa masalah/situasi dan kondisi. [Netizen NU

Dari : http://www.dutaislam.com/2016/08/fatwa-buya-dimyati-hti-itu-hukumnya-haram.html

Menyajikan informasi secara lugas dan berimbang, disertai data-data yang akurat dan terpercaya.

Nonaktifkan Adblock Anda

Perlu anda ketahui bahwa pemilik situs Netizen NU sangat membenci AdBlock dikarenakan iklan adalah satu-satunya penghasilan yang didapatkan oleh pemilik Netizen NU. Oleh karena itu silahkan nonaktifkan extensi AdBlock anda untuk dapat mengakses situs ini.

Fitur Yang Tidak Dapat Dibuka Ketika Menggunakan AdBlock

  1. 1. Artikel
  2. 2. Video
  3. 3. Gambar
  4. 4. dll

Silahkan nonaktifkan terlebih dahulu Adblocker anda atau menggunakan browser lain untuk dapat menikmati fasilitas dan membaca tulisan Netizen NU dengan nyaman.


Nonaktifkan Adblock